Senin, 11 November 2013

Reklamasi Mendorong Alih Fungsi Sawah Di Bali

REKLAMASI MENDORONG ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DI BALI
OLEH WAYAN WINDIA
sumber: BALI EXPRESS
Jumat, 4 Oktober 2013
Dalam sebuah seminar, saya terkejut ketika mendengar informasi bahwa kalangan DPRD Bali, pejabat Pemda Bali dan calon investor reklamasi Tanjung Benoa berbicara tentang alih fungsi lahan sawah. Mereka mengatakan reklamasi berfungsi untuk menghambat alih fungsi lahan sawah di Bali. Lho bagaimana bisa begitu? Saya maklum kalau hanya pihak investor mengatakan hal itu. Karena ia sangat berkepentingan untuk mengeruk dan kemudian merusak alam Bali. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para investor yang kapitalis, cirinya adalah mereka selalu sangat eksploratif (menggali) dan eksploitatif (menghisap). Ampasnya dibuang menjadi kasus polutif. Kemudian setelah sumber dayanya habis, maka mereka akan segera lari. Kasus kapitalisme di Armenia adalah sebuah contoh klasik yang tercatat dalam sebuah sejarah pembangunan, seperti yang pernah dikatakan Ketua DPD-RI.
Sudah menjadi sejarah dalam proses pembangunan di Bali, bahwa laju pembangunan sarana kepariwisataan berbanding lurus dengan lajunya arus alih fungsi lahan sawah. Pada tahun 1980an, kasus yang sama pernah terjadi. Dalam era itu, pembangunan kepariwisataan sedang di-push. Tercatat laju alih fungsi lahan sawah pada saat itu seketika melompat menjadi lebih dari 1000 ha/tahun. Sementara itu, dengan metode analisis spasial, tim Litbang Kompas (2013) mencatat bahwa, di mana ada pembangunan kawasan wisata, maka di kawasan itulah berkembang kawasan kumuh. Jadi, ada hubungan yang kuat antara pembangunan pariwisata dengan kawasan kumuh di Bali. Analogi inilah yang terjadi antara pembangunan kawasan wisata (reklamasi) dengan alih fungsi lahan sawah.
Logika sederhananya adalah, bahwa setiap pembangunan kawasan wisata akan mendorong orang untuk bekerja di sana, termasuk masuknya kaum migran. Kondisi ini akan mendorong pembangunan fisik lainnya, seperti pembangunan warung, toko, restoran, perumahan, hotel kecil, dan berbagai sarana prasarana lainnya. Pembangunan fisik sebagai akibat dari multiplier-efect pembangunan (reklamasi) inilah yang mendorong alih fungsi lahan sawah.
Bahwa kehadiran migran di Bali sudah menjadi rahasia umum. Saat ini, pertumbuhan penduduk di Badung dan Denpasar naik sekitar 3-5 persen pertahun. Kenaikan itu, 50 persen disebabkan karena kedatangan migran. Kenapa migran datang ke Bali? Tentu saja karena di Bali ada pembangunan pariwisata. Kalau pembangunan pariwisata di Balitidak dihentikan (sementara), maka migran akan semakin datang. Migran yang beranak pinak akan memangsa lahan sawah di Bali. Itulah sebabnya, pembangunan pariwisata telah menjadi kanibal bagi sektor pertanian. Oleh karenanya, seperti tidak masuk akal kalau dikatakan bahwa pengunan reklamasi yang akan dimanfaatkan sebagai sarana kepariwisataan, akan dapat menghentikan/mengendalikan alih fungsi lahan sawah di Bali. Justru sebaliknya yang akan terjadi.
Sementara itu, pembangunan pariwisata juga mendorong alam pikir beberapa tokoh masyarakat mulai keblinger. Mereka kini justru menginginkan agar peraturan tentang ketinggian bangunan di Bali untuk segera direvisi. Alasan tujuannya juga sama, yakni untuk menghindari alih fungsi lahan. Mereka mungkin lupa bahwa, ijin pembangunan bangunan yang tinggi akan mendorong kapitalis, pembangunan fisik lainnya, migran, dll. Sekali lagi, komponen inilah yang akan menjadi kanibalis bagi lahan sawah di Bali.
Dalam suatu pertemuan di Jakarta membahas tentang Warisan Budaya Dunia (WBD) beberapa pakar di Kem-PU justru mengatakan bahwa Bali akan semakin hancur kalau terus dibangun berbagai infrastruktur. Dengan dibuatkan jalan tol, under-pass, dll, maka akan semakin menyuburkan kedatangan kaum kapitalis ke Bali. Dalam beberapa saat, jalan macet akan kembali muncul. Saat ini jalan macet hanya berpindah ke beberapa kawasan lain. Sementara itu, sawah-sawah di Bali akan semakin tertekan kalau di Bali masih terus mengandalkan wisatawan massal, maka pariwisata Bali akan semakin dikendalikan oleh orang asing. Hal inilah yang menyebabkan rakyat Bali akan makin menjadi penonton di rumahnya sendiri. Kalau hal itu terus terjadi, maka kehancuran Bali akan semakin nyata. Oleh karenanya diperlukan kebijakan pariwisata dengan landasan pemberdayaan masyarakat pedesaan harus dilindungi dan diperdayakan, agar lebih mampu berperan dalam memanfaatkan kedatangan wisatawan. Hanya dengan cara ini kepariwisataan di Bali akan semakin abadi.
Dengan konsep pemberdayaan masyarakat pedesaan (desa adat), pemberdayaan petani (subak), maka Bali akan memiliki dukungan kelembagaan yang semakin kuat dalam pembangunan ekonomi (pariwisata). Apalagi saat ini di Bali sudah ada subak sebagai WBD. Maka tidak ada alasan bagi Pemda di Bali untuk tidak memperhatikan dan memberdayakan subak. Kalau memang kita ingin ada Pulau Bali yang ajeg. Kalau tidak marilah kita terus membangun dengan sistem prokapitalis (seperti yang sekarang kita laksanakan). Selamat tinggal Bali.
sumber :


Penerapan CSR pada suatu perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Bentuk Penerapan PrinsipGood Corporate Governance (GCG) dan Sustainable Development
Dewasa ini, tantangan yang dihadapi oleh perusahaan semakin berat. CSR merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholdernya. Penerapan CSR berkaitan dengan tatakelola perusahaan yang baik. Penerapan GCG akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan bisnis dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terutama investor kepada perusahaan. CSR timbul sejak era di mana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Dalam Stakeholder view of the firm fokusnya yaitu tanggung jawab perusahaan terhadapstakeholders, dimana suatu perusahaan tidak hanya menghasilkan laba setinggi-tingginya (profit maximization untuk shareholders), tetapi juga bagaimana laba tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta stakeholders lainnya untuk meningkatkan kehidupan mereka menjadi lebih baik. Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk beroperasi dengan etis, bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan. Pendekatan ini kemudian dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) atau corporate citizenship.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa salah satu aspek dalam pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan komunitas lokal masyarakat sekitar. Archie Carroll menyatakan empat bagian taksonomi dari CSR dimana perusahaan harus menjalankan bisnisnya melalui cara-cara yang memenuhi ekspetasi:
a) Level I: Ekonomi –perusahaan harus mewujudkan tanggung jawab sosial dengan memproduksi barang dan jasa yang dapat menghasilkan keuntungan.
b) Level II: Hukum –masyarakat berekspetasi bahwa perusahaan mengoperasikan bisnisnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
c) Level III: Etika –tanggung jawab perusahaan melebihi dari sekedar mematuhi regulasi hukum, melainkan juga memenuhi norma-norma dan budaya/ adat istiadat yang berlaku.
d) Level IV: Filantropi –corporate giving merupakan hal yang bebas ditentukan oleh perusahaan, meskipun permintaan dari komunitas pemangku kepentingan akan hal ini meningkat.
Dalam menjalankan operasi bisnisnya, perusahaan harus memprioritaskan tanggung jawab ekonomi (level I) yakni perusahaan harus beroperasi secara efisien dan menjaga kelangsungannya dalam jangka panjang sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Perusahaan juga harus menjalankan aktivitas bisnisnya dalam kerangka hukum yang berlaku (level II) dan secara etis (level III). Kemudian, filantropi (level IV) menjadi prioritas terakhir bagi perusahaan. Ketika kegiatan CSR perusahaan meliputi kegiatan amal (charity) atau filantropi (level IV), konsep ini lebih berfokus pada menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan hukum (level II) dan etika (level III). Dengan pertanggung jawaban ini perusahaan bisa menghindari gugatan masyarakat, memperkuat reputasi dan meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Dalam pertanggungjawaban perusahaan, beberapa hal yang mempengaruhinya meliputi globalisasi, kemampuan perusahaan global yang seharusnya melakukan aktivitas-aktivitas yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah setempat, tekanan dari aktivis-aktivis sosial, meningkatnya perubahan lingkungan yang semakin dinamis serta meningkatnya sanksi di pasar modal yang memberikan hukuman bagi perusahaan yang beroperasi tidak sesuai dengan standar etika. Peningkatan tersebut mendorong CSR menjadi hal penting dalam perusahaan saat ini.
GCG merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Terdapat lima prinsip GCG yang dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness. CSR berkaitan erat dengan prinsip Responsibility. Perusahaan tersebut tidak hanya mementingkan kelangsungan perusahaan pada kepentingan pemegang saham (shareholders) tetapi dengan penerapan prinsip GCG yaitu responsibility, perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan stakeholders. Kebijakan CSR memberikan manfaat kepada tidak hanya perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan. Corporate responsibilities ada dua. Pertama, yang sifatnya ke dalam atau internal. Kedua, yang sifatnya mengatur keluar atau eksternal. Kalau internal menyangkut transparansi, sehingga ada yang namanya Good Corporate Governance. Di kalangan perusahaan publik diukur dengan keterbukaan informasi (Untung,2008:9-10). Adapun corporate responsibility eksternal, menyangkut lingkungan tempat dimana perusahaan berada. Pengusaha harus memperhatikan polusi, limbah, maupun partisipasi lainnya. Stakeholder yang ada di luar dapat dikategorikan, ada masyarakat, pemasok, pelanggan, konsumen, maupun pemerintah. Apabila perusahaan ingin berbuat sesuatu untuk masyarakat, perusahaan harus tahu apa yang stakeholder butuhkan. Bukan yang ingin perusahaan buat. Oleh karena itu, harus terjadi komunikasi sebelum membuat program.
Penerapan CSR di perusahaan semakin penting dengan munculnya konsepsustainable development yang dirumuskan oleh World Commission on Environment and Development (WCED) , sebagai “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs”. Pelaksanaan CSR sebenarnya bertujuan untuk memperkuat perusahaan dengan jalan membangun kerjasama antara stakeholders yang difasilitasi oleh perusahaan yang bersangkutan dengan jalan menyusun program-program pengembangan mayarakat sekitarnya, untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholders terkait dengan perusahaan, baik lokal, nasional maupun global. Hal ini erat hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan” (Brutland Report dari PBB, 1987). Pembangunan berkelanjutan telah menjadi isu global yang harus dipahami dan diimplementasikan pada tingkat lokal. Pembangunan berkelanjutan tidak hanya terbatas pada isu lingkungan tetapi mencakup tiga hal kebijakan, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan social, dan perlindungan lingkungan seperti yang digambarkan John Elkington dalam triple bottom line (profit, people, planet). Dalam penerapan CSR ini, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pasa single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial), tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom line (profit, people, planet) yaitu yang meliputi aspek finansial, sosial, dan lingkungan.
Jadi, dalam hal mencapai tujuannya perusahan tidak hanya memaksimalkan keuntungan tetapi juga membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan demi kelangsungan di jangka panjang perusahaan. CSR merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi kebutuhan perusahaan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan /sustainable development.
Daftar Pustaka
Kim, K.A., Nofsinger, J.R., & Mohr, D.J., 2009, Corporate Governance, 3rd Edition, Pearson (KNM)
Saviera, Lesly. 2012. Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) terkait dengan Sustainable Development. Tesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum USU

Kesimpulan :
Menurut analisis saya, jadi CSR merupakan suatu cara untuk meningkatkan image perusahaan di mata dunia  dengan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Oleh karena itu CSR sangatlah penting untuk dilakukan oleh semua perusahaan untuk keberlanjutan hidup perusahaan itu sendiri.

Sumber :

Tentang CSR Perusahaan

APA ITU CSR? PENGERTIAN CSR Corporate Social Responsibilty

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007     tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut  yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?m=1207340914g
1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan  antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku – buku :
Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal, di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.
John Elkington, Cannibals with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth Century Business, dikutip dari Teguh Sri Pembudi, CSR, Sebuah Keharusan dalam Investasi Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSENSOS) Departemen Sosial RI, Jakarta, La Tofi Enterprise, 2005.

B. Jurnal, Tulisan Ilmiah dan Makalah
Gurvy Kavei dalam Teguh , Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan, Makalah pada seminar “Corporate Social Responsibility”: Integrating Social Acpect into The Business, Yogyajarta, 2006.
Suprapto, Siti Adipringadi Adiwoso, 2006, Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal di Jakarta, Galang vol. 1 No. 2, Januari 2006.

C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Jumat, 25 Oktober 2013

Contoh perusahaan yang menerapkan etika bisnis


PT. POS INDONESIA
STANDAR ETIKA BISNIS
A. ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN
1.
Perusahaan menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam Kebijakan perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan Bisnis utama di bidang pelayanan jasa pos dan giro dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki antara lain meliputi : (1) Bidang Pelayanan jasa Suratpos dan Paketpos; (2) Bidang Bisnis Jasa Keuangan; (3) Bidang Bisnis Jasa Pos Logistik; dan Bidang Bisnis Jasa Admail serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
2.
Seluruh unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Panduan Standar Etika Bisnis dan standar tata perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran, integritas dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja masing¬-masing.
3.
Perusahaan melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit kerja dari Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.
4.
Perusahaan menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar pelanggaran atas norma-¬norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal.
5.
Kebijakan Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan antara lain :
  • Seluruh individu dan atau organ Perusahaan senantiasa wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun operasional Perusahaan dijalankan.
  • Perusahaan senantiasa mengupayakan perolehan informasi melalui cara-cara yang sah dan menyimpan serta menggunakannya sesuai dengan prinsip-prinsip etika Bisnis yang berlaku.
  • Perusahaan menghindari tindakan illegal, penggunaan praktik yang tidak fair dan perilaku curang dalam meraih laba.
  • Segenap jajaran Perusahaan harus mengutamakan kepentingan Perusahaan dan menghindari benturan kepentingan.
B.
C. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
1.
Perusahaan menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan usahanya.
2.
Perusahaan akan berusaha keras agar mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Sahamnya.
D. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (HUBUNGAN INDUSTRIAL)
1.
Status pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang¬-undangan yang berlaku.
2.
Perusahaan menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip¬-prinsip keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal¬-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-¬hal yang tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk berserikat sesuai dengan ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku.
3.
Perusahaan selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting.
4.
Perusahaan selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok¬-pokok Organisasi. Perusahaan juga menjamin bahwa peraturan¬-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar Good Corporate Governance.
5.
Perusahaan mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang berbeda¬-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-¬perbedaan tersebut, Perusahaan tetap menerapkan praktik¬-praktik yang didasarkan pada prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.
6.
Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara lain:
  • Melakukan penataan pekerjaan dengan baik sehingga memotivasi dan memberdayakan pekerja;
  • Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima pekerja, secara umum mengikuti peraturan serta sebanding dan kompetitif dengan industri sejenis;
  • Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sejalan dengan kompetensi dan kebutuhan Perusahaan;
  • Meningkatkan disiplin pekerja agar mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan;
  • Menerapkan reward dan punishment secara adil sesuai prestasi atau tingkat kesalahan pekerja;
  • Memberikan hak kepada pekerja untuk berserikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta melindungi hak pekerja untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pekerja;
  • Menempatkan PKB sebagai komitmen Perusahaan;
  • Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi pekerja;
  • Memberikan hak¬-hak purna bakti sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan pekerja, kompetisi yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana kerja.
  • Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten.
  • Menyediakan penasehat hukum kepada pekerja dalam setiap tahapan proses hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan yang bukan merupakan pengaduan Perusahaan.
  • Menempatkan Serikat Pekerja sebagai mitra Perusahaan dengan mengikutsertakan Serikat Pekerja untuk menghadiri dan memberikan masukan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) menurut tingkatan organisasi masing-masing.
7.
Perusahaan menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
8.
Pekerja juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan. Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain :
  • Setiap pekerja wajib menaati PKB, Nilai-nilai Perusahaan dan semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan.
  • Setiap pekerja wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tanggung jawabnya.
  • Setiap pekerja wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.
  • Setiap pekerja wajib menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan.
  • Setiap pekerja yang menjadi atasan wajib membina dan memberikan teladan pada pekerja di lingkungannya.
E.
F. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN
1.
Perusahaan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai.
2.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen dengan:
  • Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
  • Membuka layanan konsumen dan menindaklanjuti keluhan konsumen tanpa melakukan diskriminasi terhadap konsumen.
  • Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat
  • Melakukan sertifikasi mutu melalui sistem manajemen mutu;
  • Melakukan perbaikan dibidang Operasi, sarana dan prasarana produk sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
  • Memberikan layanan purna jual yang sesuai
Insan POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.
G. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PESAING
POS INDONESIA menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara :
1.
Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.
2.
Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu.
H.
I. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA/REKANAN
1.
Perusahaan bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh rekanan yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa diskriminasi. Pertimbangan pemberian pekerjaan didasarkan atas kriteria yang antara lain meliputi:
  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam bidang usaha yang dapat dibuktikan dengan kualifikasi yang dikeluarkan asosiasi yang bersangkutan.
  • Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Memiliki track record yang memadai, tidak pernah membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi yang dimilikinya.
  • Kerja sama yang saling menguntungkan.
2.
Perusahaan menciptakan iklim kompetisi yang adil (fair) dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara :
  • Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
  • Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
  • Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran.
  • Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
  • Memanfaatkan hubungan baik dengan penyedia barang dan jasa sebagai market intelligent dan competitor intelligent.
  • Menerapkan teknologi pengadaan barang dan jasa terkini (misalnya e-procurement).
J.ETIKA PERUSAHAAN DALAM SISTEM PENGADAAN DAN KONTRAK PEKERJAAN
1.
Perusahaan menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan menjunjung prinsip-¬prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif, fairness sesuai dengan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku.
2.
Perusahaan mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain :
  • Melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa dengan tertib dan disertai tanggung jawab.
  • Bekerja secara profesional, mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Tidak mencampuri tugas dan kewenangan yang diberikan kepada petugas pengadaan baik langsung maupun tidak langsung.
3.
Kontrak Pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban masing-masing.
K. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA
POS INDONESIA meningkatkan iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara :
1.
Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
2.
Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
3.
Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
L. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KREDITUR/INVESTOR
POS INDONESIA menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara :
1.
Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
2.
Memilih kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
4.
Memberikan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor.
5.
Menjajaki peluang bisnis dengan kreditur untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH
POS INDONESIA berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara :
1.
Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
2.
Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
N.
O. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT
1.
Perusahaan sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan.
2.
Dalam hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa menerapkan berbagai prinsip antara lain :
  • Beradaptasi dengan perkembangan nilai¬-nilai budaya luhur masyarakat sekitar.
  • Berpartisipasi aktif dalam membantu pengembangan masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial Perusahaan.
3.
Perusahaan melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara :
  • Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program sosial dan kemasyarakatan serta kebijakan-kebijakan yang relevan.
  • Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu dan untuk mempromosikan produk setempat dalam acara-acara Perusahaan.
  • Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat.
  • Melarang pekerja memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya.
  • Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
P. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MEDIA MASSA
POS INDONESIA menjadikan media massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun citra yang baik dengan :
1.
Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.
2.
Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
3.
Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan.
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1.
Perusahaan menjalankan operasional dengan mematuhi hukum maupun praktek standar industri yang berlaku serta kebijakan dan standar sistem manajemen lingkungan dalam rangka perhatiannya terhadap perlindungan kelestarian lingkungan.
2.
Perusahaan selalu mengevaluasi kebijakan tentang lingkungan. Dalam menjalankan pekerjaan setiap Karyawan melakukan identifikasi, kontrol dan menghindari atau meminimalkan penggunaan bahan¬-bahan yang memberikan dampak negatif pada lingkungan serta mengurangi limbah. Sistem manajemen lingkungan akan dilakukan peningkatan secara berkelanjutan.
N. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1.
Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
2.
Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
M. STANDAR TATA PERILAKU
A. ETIKA KERJA SESAMA INSAN POS INDONESIA
Etika kerja antar sesama insan POS INDONESIA dilandasi dengan :
  • Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
  • Jujur, sopan dan tertib.
  • Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
  • Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
  • Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
  • Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
  • Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
  • Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan.
B. ETIKA KERJA ANTARA ATASAN DENGAN BAWAHAN
Setiap atasan maupun bawahan wajib untuk melaksanakan standar tata perilaku dalam menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan yang diatur sebagai berikut :
  • Setiap atasan harus bisa menjadi panutan, pengarah, motivator, pembimbing dan pengawas bagi bawahannya serta bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja bawahannya.
  • Setiap atasan harus memperhatikan bawahannya untuk selalu meningkatkan keteramplan, ahlak, intelektualitas/pengetahuan, etika dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement)
  • Setiap bawahan secara aktif harus senantiasa mengembangkan diri dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan, serta bimbingan atasannya.
  • Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa saling menerima, menghormati, menghargai,mengingatkan dan membina kerjasama yang efektif, didasari dengan ketulusan hati dan itikad baik.
  • Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa membangun hubungan komunikasi yang terbuka, efektif dan lancar.
  • Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif dalam lingkungan yang selalu bersih, indah dan rapih.
C.
D. MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN
1.
Data Perusahaan dan Kerahasiaan Informas.
  1. Setiap pejabat yang mempunyai kewenangan harus menyampaikan informasi yang relevan kepada auditor dan bekerjasama sepenuhnya dengan auditor internal dan auditor eksternal dalam proses audit kepatuhan atau penyidikan lainnya.
  2. Perusahaan memiliki kebijakan untuk melarang setiap anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Auditor Internal, Auditor Eksternal, Komite di bawah Dewan Komisaris dan pekerja untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia mengenai Perusahaan atau pelanggan ke luar Perusahaan baik selama masa kerja atau sesudahnya. Mengingat bahwa pengungkapan informasi rahasia tersebut akan merugikan Perusahaan atau pelanggan dan memberikan keuntungan kepada pihak lain, maka pengungkapan pemberian informasi rahasia menurut keperluannya harus melalui persetujuan dari Direksi.
  3. Perusahaan juga bekerja dengan data khusus milik pemberi pekerjaan, rekanan dan mitra usaha patungan. Hal ini merupakan kepercayaan yang sangat penting dan harus dijaga oleh Perusahaan. Oleh karena itu tidak seorang pun boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada pihak luar tanpa persetujuan Direksi, atau tidak seorang pun boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada yang lain kecuali diwajibkan oleh hukum.
2.
Keterbukaan Informasi.
  1. Perusahaan akan mengungkapkan informasi penting yang relevan dalam Laporan kepada pihak-¬pihak yang berwenang (Laporan Tahunan, Laporan Berkala dan lain¬-lain) sesuai dengan peraturan perundang¬-undangan yang berlaku dengan tepat waktu, akurat, jelas dan objektif.
  2. Perusahaan akan selalu berusaha untuk mempelopori dan mengambil inisiatif dalam pengungkapan informasi keuangan dan non keuangan penting bagi pengambilan keputusan baik pengungkapan yang bersifat wajib maupun yang bersifat sukarela. Pengungkapan informasi tersebut, dilakukan melalui Laporan Tahunan maupun media lain yang dianggap perlu.
  3. Di samping informasi sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (neraca, laba rugi, arus kas, perubahan modal dll), Perusahaan juga mengungkapkan berbagai informasi penting dalam Laporan Tahunan meliputi :
  1. Tujuan, sasaran usaha dan strategi Perusahaan selama tidak merugikan kepentingan Perusahaan.
  2. Penilaian oleh Komite Audit, Auditor Eksternal, dan lembaga pemeringkat lainnya.
  3. Riwayat hidup, gaji dan tunjangan anggota Komisaris, Direksi;
  4. Riwayat hidup Eksekutif Kunci Perusahaan.
  5. Jumlah rapat Komisaris dan Direksi beserta tingkat kehadirannya.
  6. Sistem pemberian honorarium bagi Auditor Eksternal.
  7. Sistem penggajian dan pemberian tunjangan bagi anggota Komisaris, Direksi.
  8. Faktor risiko yang material yang dapat diantisipasi, termasuk penilaian manajemen atas iklim berusaha dan faktor risiko.
  9. Informasi material mengenai pekerja dan pihak yang berkepentingan.
  10. Klaim menyangkut nilai yang material yang diajukan oleh Perusahaan atau terhadap Perusahaan, serta perkara yang substansial yang ada di badan peradilan atau badan arbitrase yang melibatkan Perusahaan.
  11. Benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi dan/atau yang sedang berlangsung.
  12. Pelaksanaan Good Corporate Governance.
E. MENJAGA HARTA PERUSAHAAN
Insan POS INDONESIA mengoptimalkan penggunaan harta Perusahaan dengan cara :
1.
Bertanggung jawab atas pengelolaan harta Perusahaan dan menghindarkan penggunaannya di luar kepentingan Perusahaan.
2.
Mengamankan harta Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.
3.
Melakukan penghematan pemakaian energi.
F. MENJAGA KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PEKERJA
1.
Perusahaan senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menyadari bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal sangat penting bagi keberhasilan jangka panjang.
2.
Perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Oleh karena itu Perusahaan akan selalu memastikan bahwa lokasi usaha serta fasilitas, sarana dan prasarana Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang¬-undangan yang berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
3.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pekerja diusahakan Perusahaan dengan cara antara lain :
  • Melaksanakan berbagai implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK¬3) sesuai dengan peraturan yang berlaku secara konsisten dalam upaya memberikan perlindungan optimal pada pekerja dari hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.
  • Mengupayakan perbaikan berkelanjutan atas berbagai infrastruktur yang berkaitan dengan K3.
  • Memperoleh beberapa sertifikasi yang berhubungan dengan K3.
  • Menyertakan partisipasi pekerja sebagai bagian dari upaya peningkatan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja.
G. MENCATAT DATA DAN PELAPORAN
Insan POS INDONESIA mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara :
1.
Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
3.
Menyampaikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan.
H. MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
1.
Perusahaan mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana seseorang (anggota Direksi atau pekerja) karena kedudukan atau wewenang yang dimiliki di Perusahaan mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perusahaan secara objektif. Benturan kepentingan tersebut menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan ekonomis pribadi, kelompok atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perusahaan. Dalam banyak kasus, seseorang tidak mungkin memenuhi kedua kepentingan yang bertentangan tersebut tanpa melakukan kompromi pada satu atau yang lain, dan oleh karena itu maka setiap benturan kepentingan harus diungkapkan kapan pun terjadi.
2.
Prinsip utama yang dianut oleh Perusahaan yang harus diikuti untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkannya antara lain adalah:
  • Dewan Direksi harus mengungkapkan kepemilikan saham di perusahaan lain dalam Daftar Khusus sebagaimana dipersyaratkan dalam perundang-undangan.
  • Dewan Direksi dan pekerja tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang lain atau pihak lain yang terkait.
  • Dewan Direksi dan pekerja harus menghindari setiap aktivitas luar dinas yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap independensi dan objektivitas pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
3.
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
  • Terjadi perkara di Pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan.
  • Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan.
Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam point 3 diatas, yang berhak mewakkili Perusahaan adalah :
  • Anggota Direksi lainnya yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perusahaan.
  • Dewan Komisaris dalam hal semua Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan.
  • Pihak-pihak yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan.
4.
Direksi, dan pekerja dilarang berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan suatu Perusahaan di mana yang bersangkutan atau keluarga yang bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai kepentingan finansial atas transaksi tersebut.
5.
Perusahaan mendefinisikan berpartisipasi dalam proses pengadaan sebagai berikut:
  • Mengundang, memberikan persetujuan, atau membahas pekerjaan di masa mendatang dengan kontraktor yang berkompetisi yaitu setiap entitas usaha yang kemungkinan di masa mendatang dapat menjadi pemenang kontrak dari Perusahaan.
  • Meminta atau menerima uang, pemberian atau hal¬-hal lain yang bernilai, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor yang berkompetisi.
  • Berusaha untuk memperoleh atau mengungkapkan informasi yang terkait dengan proses pengadaan tanpa hak dan bertentangan dengan kebijakan Perusahaan.
6.
Direksi dan pekerja dapat melakukan aktivitas lain di luar jam kerja, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan dan/atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan yang bersangkutan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan.
7.
Setiap Jajaran Perusahaan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam segenap kegiatan sehari-hari.
I. KETERLIBATAN DALAM POLITIK
1.
Perusahaan memiliki kebijakan yang mengharuskan Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap peraturan perundang¬-undangan yang mengatur keterlibatan Perusahaan dalam urusan publik.
2.
Perusahaan mengakui hak setiap orang untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu Perusahaan tidak memperbolehkan seorang pun melakukan pemaksaan kepada orang lain sehingga membatasi hak individu yang bersangkutan untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Perusahaan memiliki kebijakan untuk meminta agar pekerja yang aktif dalam partai politik dan/atau menjadi calon partai politik dalam pemilu untuk mengundurkan diri dari Perusahaan sebagai mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Perusahaan melarang pemberian sumbangan untuk partai politik mana pun sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.
4.
Perusahaan melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan.
5.
Perusahaan melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota legislative.
6.
Praktik yang diterapkan Perusahaan dalam kaitannya dengan keterlibatan dengan politik di antaranya menyatakan Perusahaan tidak akan memberikan dana, aset, atau fasilitas Perusahaan untuk kepentingan partai politik, seorang atau lebih calon anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif kecuali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
MENGHINDARI PERNYATAAN PALSU, KLAIM PALSU DAN KONSPIRASI
1.
Setiap pihak di dalam Perusahaan, yang berkaitan dengan pekerjaan mulai penyiapan proposal, negosiasi dan administrasi termasuk akuntansi untuk biaya dan kewajiban, kajian serta penulisan laporan, harus menyadari pentingnya membuat pernyataan (lisan maupun tertulis) yang akurat dan klaim yang benar kepada Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah maupun pihak lain.
2.
Adanya kesengajaan dalam menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain untuk merugikan Perusahaan atau pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya hukuman administratif atau bahkan tuntutan pidana bagi yang terlibat, baik Direksi dan Karyawan maupun pihak lain sesuai ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku.
3.
Praktik yang dikategorikan dalam Pernyataan Palsu antara lain:
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan sadar untuk mengelabui pihak-pihak tertentu dengan maksud-¬maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk membuat pernyataan yang menyesatkan dan tidak benar dalam proses kajian, negosiasi, atau audit.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk membuat laporan palsu dengan maksud untuk melakukan penggelapan, misalnya menyembunyikan masalah teknis yang serius atau tidak melaporkan adanya penundaan pada jadual kerja yang telah ditetapkan.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk memalsukan dokumen.
4.
Praktik yang dikategorikan dalam Klaim Palsu adalah tindakan yang secara sadar dilakukan dalam upaya memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran berdasarkan data yang diketahui palsu. Penerapan atas kriteria ini termasuk data yang berkaitan dengan dokumen pengiriman, tagihan rekanan atau sub¬-kontraktor, dan lain-¬lain yang merupakan dasar untuk melakukan klaim.
5.
Praktik yang dikategorikan dalam Konspirasi adalah tindakan yang secara sadar dilakukan dalam upaya merencanakan dan melakukan kerjasama atau persekongkolan dengan pihak¬-pihak tertentu untuk melakukan tindak kecurangan, penyelewengan dan pelanggaran hukum dan/atau peraturan Perusahaan dengan maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
MENERIMA HADIAH/CINDERAMATA/GRATIFIKASI DAN ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA tidak menerima hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya, kecuali menerima benda-benda promosi yang mencantumkan logo/nama Perusahaan pemberi.
MEMBERI HADIAH/CINDERA MATA DAN ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA dapat memberikan hadiah/cindera mata dan entertainment kepada pihak lain dengan syarat:
  • Menunjang kepentingan Perusahaan.
  • Tidak dimaksudkan untuk menyuap.
  • Telah dianggarkan oleh Perusahaan.
  • Apabila hadiahcindera mata berupa benda maka harus mencantumkan logo/nama POS INDONESIA.
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan POS INDONESIA bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras