PT. POS INDONESIA
STANDAR ETIKA BISNIS
A. ETIKA PERUSAHAAN TENTANG
INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN
1.
|
Perusahaan
menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan
prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam Kebijakan
perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan
Bisnis utama di bidang pelayanan jasa pos dan giro dan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki antara lain meliputi : (1) Bidang
Pelayanan jasa Suratpos dan Paketpos; (2) Bidang Bisnis Jasa Keuangan; (3)
Bidang Bisnis Jasa Pos Logistik; dan Bidang Bisnis Jasa Admail serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
|
|||
2.
|
Seluruh
unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT) diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Panduan Standar
Etika Bisnis dan standar tata perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran,
integritas dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja
masing¬-masing.
|
|||
3.
|
Perusahaan
melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit
kerja dari Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT), dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang
bertentangan dengan hukum dan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.
|
|||
4.
|
Perusahaan
menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan
peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar
pelanggaran atas norma-¬norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai
sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja
berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang
disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal.
|
|||
5.
|
Kebijakan
Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan
antara lain :
|
|||
|
B.
C. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM
1.
|
Perusahaan
menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan
yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian
dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun
tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau
terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan
hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan
usahanya.
|
|
2.
|
Perusahaan
akan berusaha keras agar mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan sehingga
memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Sahamnya.
|
D. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA
(HUBUNGAN INDUSTRIAL)
1.
|
Status
pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping
kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam
jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja
tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja
sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan
perundang¬-undangan yang berlaku.
|
|||
2.
|
Perusahaan
menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip¬-prinsip
keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku,
asal¬-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-¬hal yang
tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk
berserikat sesuai dengan ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku.
|
|||
3.
|
Perusahaan
selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan
aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting.
|
|||
4.
|
Perusahaan
selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada
Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan
Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok¬-pokok Organisasi. Perusahaan juga
menjamin bahwa peraturan¬-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar
Good Corporate Governance.
|
|||
5.
|
Perusahaan
mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama,
budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang
berbeda¬-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-¬perbedaan tersebut,
Perusahaan tetap menerapkan praktik¬-praktik yang didasarkan pada
prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.
|
|||
6.
|
Perusahaan
menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara
lain:
|
|||
|
||||
7.
|
Perusahaan
menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk
itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan
selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai
tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan
mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan
efektif.
|
|||
8.
|
Pekerja
juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan.
Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain :
|
|||
|
E.
F. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN
1.
|
Perusahaan
selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada
pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas
pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu
berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas
secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun
peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai.
|
|||
2.
|
Untuk
memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan
kepercayaan konsumen dengan:
|
|||
|
Insan POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer
dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.
G. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PESAING
POS INDONESIA menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan
diri dan introspeksi dengan cara :
1.
|
Melakukan
market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.
|
|
2.
|
Melakukan
persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang
bermutu.
|
H.
I. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA
BARANG DAN JASA/REKANAN
1.
|
Perusahaan
bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh rekanan
yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa diskriminasi. Pertimbangan
pemberian pekerjaan didasarkan atas kriteria yang antara lain meliputi:
|
|||
|
||||
2.
|
Perusahaan
menciptakan iklim kompetisi yang adil (fair) dan transparan dalam pengadaan
barang dan jasa dengan cara :
|
|||
|
J.ETIKA PERUSAHAAN DALAM SISTEM
PENGADAAN DAN KONTRAK PEKERJAAN
1.
|
Perusahaan
menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan
menjunjung prinsip-¬prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif,
fairness sesuai dengan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku.
|
|||
2.
|
Perusahaan
mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain :
|
|||
|
||||
3.
|
Kontrak
Pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan
hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah
dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak
dipenuhinya kewajiban masing-masing.
|
K. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA
KERJA
POS INDONESIA meningkatkan iklim saling percaya, menghargai
dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis
yang berlaku dengan cara :
1.
|
Membuat
perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja
dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
|
|
2.
|
Mengutamakan
pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
|
|
3.
|
Membangun
komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang
terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
|
L. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
KREDITUR/INVESTOR
POS INDONESIA menerima pinjaman/penanaman modal hanya
ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan
dengan cara :
1.
|
Menyediakan
informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
|
|
2.
|
Memilih
kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
|
|
3.
|
Menerima
pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan
klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
|
|
4.
|
Memberikan
informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan
kepercayaan kreditur/investor.
|
|
5.
|
Menjajaki
peluang bisnis dengan kreditur untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.
|
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
PEMERINTAH
POS INDONESIA berkomitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan cara :
1.
|
Membina
hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
|
|
2.
|
Menerapkan
standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
|
N.
O. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
MASYARAKAT
1.
|
Perusahaan
sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan
dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh
karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta
pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan
jangka panjang Perusahaan.
|
|||
2.
|
Dalam
hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa
menerapkan berbagai prinsip antara lain :
|
|||
|
||||
3.
|
Perusahaan
melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi
masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi
dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara :
|
|||
|
P. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MEDIA
MASSA
POS INDONESIA menjadikan media massa sebagai mitra dan alat
promosi untuk membangun citra yang baik dengan :
1.
|
Memberikan
informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.
|
|
2.
|
Menerima
dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media
massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
|
|
3.
|
Mengundang
media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan.
|
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1.
|
Perusahaan
menjalankan operasional dengan mematuhi hukum maupun praktek standar industri
yang berlaku serta kebijakan dan standar sistem manajemen lingkungan dalam
rangka perhatiannya terhadap perlindungan kelestarian lingkungan.
|
|
2.
|
Perusahaan
selalu mengevaluasi kebijakan tentang lingkungan. Dalam menjalankan pekerjaan
setiap Karyawan melakukan identifikasi, kontrol dan menghindari atau
meminimalkan penggunaan bahan¬-bahan yang memberikan dampak negatif pada
lingkungan serta mengurangi limbah. Sistem manajemen lingkungan akan
dilakukan peningkatan secara berkelanjutan.
|
N. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
ORGANISASI PROFESI
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan
dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis,
mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1.
|
Menerapkan
standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
|
|
2.
|
Memberikan
perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
|
M. STANDAR TATA PERILAKU
A. ETIKA KERJA SESAMA INSAN POS
INDONESIA
Etika kerja antar sesama insan POS INDONESIA dilandasi dengan
:
- Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan
kinerja yang optimal.
- Jujur, sopan dan tertib.
- Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran
serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
- Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam
menyelesaikan tugas.
- Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer
pengetahuan dan kemampuan.
- Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam
melaksanakan tugas.
- Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk
melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
- Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar
golongan.
B. ETIKA KERJA ANTARA ATASAN DENGAN
BAWAHAN
Setiap atasan maupun bawahan wajib untuk melaksanakan standar
tata perilaku dalam menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan yang diatur
sebagai berikut :
- Setiap atasan harus bisa menjadi panutan, pengarah,
motivator, pembimbing dan pengawas bagi bawahannya serta bertanggung jawab
atas perilaku dan kinerja bawahannya.
- Setiap atasan harus memperhatikan bawahannya untuk
selalu meningkatkan keteramplan, ahlak, intelektualitas/pengetahuan, etika
dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement)
- Setiap bawahan secara aktif harus senantiasa
mengembangkan diri dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan
mengindahkan petunjuk, arahan, serta bimbingan atasannya.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa saling
menerima, menghormati, menghargai,mengingatkan dan membina kerjasama yang
efektif, didasari dengan ketulusan hati dan itikad baik.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa membangun
hubungan komunikasi yang terbuka, efektif dan lancar.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa menciptakan
suasana kerja yang sehat dan kondusif dalam lingkungan yang selalu bersih,
indah dan rapih.
C.
D. MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN
INFORMASI PERUSAHAAN
1.
|
Data
Perusahaan dan Kerahasiaan Informas.
|
|||||||
|
||||||||
2.
|
Keterbukaan
Informasi.
|
|||||||
|
E. MENJAGA HARTA PERUSAHAAN
Insan POS INDONESIA mengoptimalkan penggunaan harta
Perusahaan dengan cara :
1.
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan harta Perusahaan dan menghindarkan penggunaannya di
luar kepentingan Perusahaan.
|
|
2.
|
Mengamankan
harta Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.
|
|
3.
|
Melakukan
penghematan pemakaian energi.
|
F. MENJAGA KEAMANAN, KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA PEKERJA
1.
|
Perusahaan
senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menyadari
bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal sangat
penting bagi keberhasilan jangka panjang.
|
|||
2.
|
Perusahaan
menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Oleh karena itu Perusahaan
akan selalu memastikan bahwa lokasi usaha serta fasilitas, sarana dan
prasarana Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang¬-undangan yang
berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
|
|||
3.
|
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja Pekerja diusahakan Perusahaan dengan cara antara lain :
|
|||
|
G. MENCATAT DATA DAN PELAPORAN
Insan POS INDONESIA mengelola data secara rapi, tertib,
teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara :
1.
|
Mencatat
data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
|
|
2.
|
Menyajikan
laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam
pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
|
|
3.
|
Menyampaikan
data dan laporan yang seharusnya disampaikan.
|
H. MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
1.
|
Perusahaan
mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana seseorang
(anggota Direksi atau pekerja) karena kedudukan atau wewenang yang dimiliki
di Perusahaan mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perusahaan secara objektif. Benturan
kepentingan tersebut menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan
ekonomis pribadi, kelompok atau keluarga dengan kepentingan ekonomis
Perusahaan. Dalam banyak kasus, seseorang tidak mungkin memenuhi kedua
kepentingan yang bertentangan tersebut tanpa melakukan kompromi pada satu
atau yang lain, dan oleh karena itu maka setiap benturan kepentingan harus
diungkapkan kapan pun terjadi.
|
|||
2.
|
Prinsip
utama yang dianut oleh Perusahaan yang harus diikuti untuk mencegah
terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering
ditimbulkannya antara lain adalah:
|
|||
|
||||
3.
|
Anggota
Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
|
|||
|
||||
4.
|
Direksi,
dan pekerja dilarang berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang
melibatkan suatu Perusahaan di mana yang bersangkutan atau keluarga yang
bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai
kepentingan finansial atas transaksi tersebut.
|
|||
5.
|
Perusahaan
mendefinisikan berpartisipasi dalam proses pengadaan sebagai berikut:
|
|||
|
||||
6.
|
Direksi
dan pekerja dapat melakukan aktivitas lain di luar jam kerja, dengan syarat
bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
kepentingan Perusahaan dan/atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan
yang bersangkutan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan.
|
|||
7.
|
Setiap
Jajaran Perusahaan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali
dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam segenap kegiatan
sehari-hari.
|
I. KETERLIBATAN DALAM POLITIK
1.
|
Perusahaan
memiliki kebijakan yang mengharuskan Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja
yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk
patuh terhadap peraturan perundang¬-undangan yang mengatur keterlibatan
Perusahaan dalam urusan publik.
|
|
2.
|
Perusahaan
mengakui hak setiap orang untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan
keyakinannya. Oleh karena itu Perusahaan tidak memperbolehkan seorang pun
melakukan pemaksaan kepada orang lain sehingga membatasi hak individu yang bersangkutan
untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Perusahaan memiliki kebijakan untuk
meminta agar pekerja yang aktif dalam partai politik dan/atau menjadi calon
partai politik dalam pemilu untuk mengundurkan diri dari Perusahaan sebagai
mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
3.
|
Perusahaan
melarang pemberian sumbangan untuk partai politik mana pun sebagaimana
ditetapkan oleh undang-undang.
|
|
4.
|
Perusahaan
melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja membawa, memperlihatkan,
memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di
lingkungan Perusahaan.
|
|
5.
|
Perusahaan
melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja merangkap jabatan sebagai
pengurus partai politik dan/ atau anggota legislative.
|
|
6.
|
Praktik
yang diterapkan Perusahaan dalam kaitannya dengan keterlibatan dengan politik
di antaranya menyatakan Perusahaan tidak akan memberikan dana, aset, atau
fasilitas Perusahaan untuk kepentingan partai politik, seorang atau lebih
calon anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif kecuali dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
|
MENGHINDARI PERNYATAAN PALSU, KLAIM
PALSU DAN KONSPIRASI
1.
|
Setiap
pihak di dalam Perusahaan, yang berkaitan dengan pekerjaan mulai penyiapan
proposal, negosiasi dan administrasi termasuk akuntansi untuk biaya dan
kewajiban, kajian serta penulisan laporan, harus menyadari pentingnya membuat
pernyataan (lisan maupun tertulis) yang akurat dan klaim yang benar kepada
Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah maupun pihak lain.
|
|||
2.
|
Adanya
kesengajaan dalam menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau
yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain
untuk merugikan Perusahaan atau pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya
hukuman administratif atau bahkan tuntutan pidana bagi yang terlibat, baik
Direksi dan Karyawan maupun pihak lain sesuai ketentuan perundang¬-undangan
yang berlaku.
|
|||
3.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Pernyataan Palsu antara lain:
|
|||
|
||||
4.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Klaim Palsu adalah tindakan yang secara sadar
dilakukan dalam upaya memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran
berdasarkan data yang diketahui palsu. Penerapan atas kriteria ini termasuk
data yang berkaitan dengan dokumen pengiriman, tagihan rekanan atau
sub¬-kontraktor, dan lain-¬lain yang merupakan dasar untuk melakukan klaim.
|
|||
5.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Konspirasi adalah tindakan yang secara sadar
dilakukan dalam upaya merencanakan dan melakukan kerjasama atau
persekongkolan dengan pihak¬-pihak tertentu untuk melakukan tindak
kecurangan, penyelewengan dan pelanggaran hukum dan/atau peraturan Perusahaan
dengan maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
|
MENERIMA
HADIAH/CINDERAMATA/GRATIFIKASI DAN ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA tidak menerima
hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan
jabatan dan pekerjaannya, kecuali menerima benda-benda promosi yang
mencantumkan logo/nama Perusahaan pemberi.
MEMBERI HADIAH/CINDERA MATA DAN
ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA dapat memberikan hadiah/cindera mata dan
entertainment kepada pihak lain dengan syarat:
- Menunjang kepentingan Perusahaan.
- Tidak dimaksudkan untuk menyuap.
- Telah dianggarkan oleh Perusahaan.
- Apabila hadiahcindera mata berupa benda maka harus
mencantumkan logo/nama POS INDONESIA.
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT
TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan POS INDONESIA bebas dari penyalahgunaan narkoba dan
miras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar