APA
ITU CSR? PENGERTIAN CSR Corporate Social Responsibilty
Definisi CSR (Corporate
Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran
akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting
daripada sekedar profitability.
Seberapa
jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak
positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan
kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia
(Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait
dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar,
keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan
insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa
dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah,
kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil
peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan
politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang
dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan
krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa
menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak
yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan
pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga
dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok
lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses
manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Program
CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR,
yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal
menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah
Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan
atau penanam modal
Definisi CSR menurut World
Business Council on Sustainable Development adalah komitmen
dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup
karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (Corporate
Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang
semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu
kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon
wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan
dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan
dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih
keuntungan (profit centre).
Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya
pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah
perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan
ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya
membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar
menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan,
melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi
dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata
kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai
arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku
kepentingan (stakeholders) yang
dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan
dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat
diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi
atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen
risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).
Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya,
seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity
atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan
memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara.
Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara
perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab
sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa
Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah
sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program
CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional.
Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas
yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR,
kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat
luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran
seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil
produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam
selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan
bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat
memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti
kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi
sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui
beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab
terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi,
menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan
kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat
diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan
menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi
program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung
terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal
finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial
tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan
bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi
perusahaan untuk memupuk modal sosial.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku – buku :
Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal,
di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.
John Elkington, Cannibals
with Forks,The Triple Bottom Line of Twentieth Century Business,
dikutip dari Teguh Sri Pembudi, CSR, Sebuah Keharusan dalam Investasi Sosial,
Pusat Penyuluhan Sosial (PUSENSOS) Departemen Sosial RI, Jakarta, La Tofi
Enterprise, 2005.
B. Jurnal, Tulisan Ilmiah dan Makalah
Gurvy Kavei dalam Teguh , Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan,
Makalah pada seminar “Corporate Social
Responsibility”: Integrating Social Acpect into The Business,
Yogyajarta, 2006.
Suprapto, Siti Adipringadi Adiwoso, 2006, Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal di
Jakarta, Galang vol. 1 No. 2, Januari 2006.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
sumber :
http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
sumber :
http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar