Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai Bentuk Penerapan PrinsipGood Corporate
Governance (GCG) dan Sustainable Development
Dewasa ini, tantangan
yang dihadapi oleh perusahaan semakin berat. CSR merupakan fenomena strategi
perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholdernya. Penerapan
CSR berkaitan dengan tatakelola perusahaan yang baik. Penerapan GCG akan
memberikan dampak positif terhadap lingkungan bisnis dan meningkatkan
kepercayaan para pemangku kepentingan terutama investor kepada perusahaan. CSR
timbul sejak era di mana kesadaran akan sustainability perusahaan
jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Dalam Stakeholder view of the firm fokusnya yaitu tanggung jawab perusahaan
terhadapstakeholders, dimana suatu perusahaan tidak hanya menghasilkan
laba setinggi-tingginya (profit maximization untuk shareholders), tetapi juga
bagaimana laba tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta
stakeholders lainnya untuk meningkatkan kehidupan mereka menjadi lebih baik.
Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk beroperasi dengan etis,
bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan. Pendekatan ini kemudian
dikenal dengan corporate social responsibility (CSR) atau corporate
citizenship.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah operasi bisnis yang berkomitmen
tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial,
melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik,
melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa
salah satu aspek dalam pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan dalam
mensejahterakan komunitas lokal masyarakat sekitar. Archie Carroll menyatakan
empat bagian taksonomi dari CSR dimana perusahaan harus menjalankan bisnisnya
melalui cara-cara yang memenuhi ekspetasi:
a) Level I: Ekonomi –perusahaan harus mewujudkan
tanggung jawab sosial dengan memproduksi barang dan jasa yang dapat
menghasilkan keuntungan.
b) Level II: Hukum –masyarakat berekspetasi
bahwa perusahaan mengoperasikan bisnisnya sesuai dengan kerangka hukum yang
berlaku.
c) Level III: Etika –tanggung jawab perusahaan
melebihi dari sekedar mematuhi regulasi hukum, melainkan juga memenuhi
norma-norma dan budaya/ adat istiadat yang berlaku.
d) Level IV: Filantropi –corporate giving merupakan
hal yang bebas ditentukan oleh perusahaan, meskipun permintaan dari komunitas
pemangku kepentingan akan hal ini meningkat.
Dalam menjalankan operasi bisnisnya, perusahaan
harus memprioritaskan tanggung jawab ekonomi (level I) yakni perusahaan harus
beroperasi secara efisien dan menjaga kelangsungannya dalam jangka panjang
sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Perusahaan juga harus menjalankan
aktivitas bisnisnya dalam kerangka hukum yang berlaku (level II) dan secara
etis (level III). Kemudian, filantropi (level IV) menjadi prioritas terakhir
bagi perusahaan. Ketika kegiatan CSR perusahaan meliputi kegiatan amal (charity)
atau filantropi (level IV), konsep ini lebih berfokus pada menjalin hubungan
dengan pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan hukum (level II) dan etika
(level III). Dengan pertanggung jawaban ini perusahaan bisa menghindari gugatan
masyarakat, memperkuat reputasi dan meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Dalam pertanggungjawaban perusahaan, beberapa
hal yang mempengaruhinya meliputi globalisasi, kemampuan perusahaan global
yang seharusnya melakukan aktivitas-aktivitas yang sebelumnya dilakukan oleh
pemerintah setempat, tekanan dari aktivis-aktivis sosial, meningkatnya
perubahan lingkungan yang semakin dinamis serta meningkatnya sanksi di pasar
modal yang memberikan hukuman bagi perusahaan yang beroperasi tidak sesuai
dengan standar etika. Peningkatan tersebut mendorong CSR menjadi hal penting
dalam perusahaan saat ini.
GCG merupakan sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added)
untuk semua stakeholder. Terdapat lima prinsip GCG yang
dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability,
Responsibility, Indepandency dan Fairness. CSR berkaitan erat dengan prinsip Responsibility. Perusahaan
tersebut tidak hanya mementingkan kelangsungan perusahaan pada kepentingan
pemegang saham (shareholders) tetapi dengan penerapan prinsip GCG yaitu responsibility, perusahaan
juga harus memperhatikan kepentingan stakeholders. Kebijakan
CSR memberikan manfaat kepada tidak hanya perusahaan, tetapi juga bagi
masyarakat dan lingkungan. Corporate responsibilities ada dua. Pertama,
yang sifatnya ke dalam atau internal. Kedua, yang sifatnya mengatur keluar atau
eksternal. Kalau internal menyangkut transparansi, sehingga ada yang namanya
Good Corporate Governance. Di kalangan perusahaan publik diukur dengan
keterbukaan informasi (Untung,2008:9-10). Adapun corporate responsibility
eksternal, menyangkut lingkungan tempat dimana perusahaan berada. Pengusaha
harus memperhatikan polusi, limbah, maupun partisipasi lainnya. Stakeholder
yang ada di luar dapat dikategorikan, ada masyarakat, pemasok,
pelanggan, konsumen, maupun pemerintah. Apabila perusahaan ingin berbuat
sesuatu untuk masyarakat, perusahaan harus tahu apa yang stakeholder
butuhkan. Bukan yang ingin perusahaan buat. Oleh karena itu, harus terjadi
komunikasi sebelum membuat program.
Penerapan CSR di perusahaan semakin penting
dengan munculnya konsepsustainable development yang dirumuskan oleh World
Commission on Environment and Development (WCED) , sebagai “development
that meets the needs of the present without compromising the ability of future
generations to meet their own needs”. Pelaksanaan CSR sebenarnya bertujuan
untuk memperkuat perusahaan dengan jalan membangun kerjasama antara stakeholders yang
difasilitasi oleh perusahaan yang bersangkutan dengan jalan menyusun
program-program pengembangan mayarakat sekitarnya, untuk dapat beradaptasi
dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholders terkait
dengan perusahaan, baik lokal, nasional maupun global. Hal ini erat
hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development),
yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan” (Brutland Report dari PBB, 1987). Pembangunan
berkelanjutan telah menjadi isu global yang harus dipahami dan
diimplementasikan pada tingkat lokal. Pembangunan berkelanjutan tidak hanya
terbatas pada isu lingkungan tetapi mencakup tiga hal kebijakan, yaitu
pembangunan ekonomi, pembangunan social, dan perlindungan lingkungan seperti
yang digambarkan John Elkington dalam triple bottom line (profit,
people, planet). Dalam penerapan CSR ini, perusahaan tidak lagi dihadapkan
pada tanggung jawab yang berpijak pasa single bottom line, yaitu
nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi
keuangannya (financial), tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak
pada triple bottom line (profit, people, planet) yaitu
yang meliputi aspek finansial, sosial, dan lingkungan.
Jadi, dalam hal mencapai tujuannya perusahan
tidak hanya memaksimalkan keuntungan tetapi juga membangun sosial-ekonomi
kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan demi kelangsungan di
jangka panjang perusahaan. CSR merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan
yang baik dan memenuhi kebutuhan perusahaan sekarang tanpa mengorbankan
pemenuhan kebutuhan generasi masa depan /sustainable development.
Daftar Pustaka
Kim, K.A., Nofsinger, J.R., & Mohr, D.J.,
2009, Corporate Governance, 3rd Edition, Pearson (KNM)
Saviera, Lesly. 2012. Corporate
Social Responsibility (CSR) sebagai Penerapan Prinsip Good Corporate Governance
(GCG) terkait dengan Sustainable Development. Tesis. Program Studi Magister
Ilmu Hukum USU
Kesimpulan :
Menurut analisis saya,
jadi CSR merupakan suatu cara untuk meningkatkan image perusahaan di mata dunia dengan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Oleh
karena itu CSR sangatlah penting untuk dilakukan oleh semua perusahaan untuk
keberlanjutan hidup perusahaan itu sendiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar