PT. POS INDONESIA
STANDAR ETIKA BISNIS
A. ETIKA PERUSAHAAN TENTANG
INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN
| 
1. | 
Perusahaan
  menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan
  prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam Kebijakan
  perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan
  Bisnis utama di bidang pelayanan jasa pos dan giro dan optimalisasi
  pemanfaatan sumber daya yang dimiliki antara lain meliputi : (1) Bidang
  Pelayanan jasa Suratpos dan Paketpos; (2) Bidang Bisnis Jasa Keuangan; (3)
  Bidang Bisnis Jasa Pos Logistik; dan Bidang Bisnis Jasa Admail serta
  optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. | |||
| 
2. | 
Seluruh
  unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
  Pelaksana Teknis (UPT) diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Panduan Standar
  Etika Bisnis dan standar tata perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran,
  integritas dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja
  masing¬-masing. | |||
| 
3. | 
Perusahaan
  melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit
  kerja dari Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
  Pelaksana Teknis (UPT), dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang
  bertentangan dengan hukum dan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance. | |||
| 
4. | 
Perusahaan
  menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan
  peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar
  pelanggaran atas norma-¬norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai
  sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja
  berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang
  disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal. | |||
| 
5. | 
Kebijakan
  Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan
  antara lain : | |||
| 
 | 
B.
C. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM
| 
1. | 
Perusahaan
  menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan
  yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
  Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian
  dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun
  tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau
  terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini
  dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan
  hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan
  usahanya. | |
| 
2. | 
Perusahaan
  akan berusaha keras agar mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan sehingga
  memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Sahamnya. | 
D. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA
(HUBUNGAN INDUSTRIAL)
| 
1. | 
Status
  pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping
  kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam
  jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja
  tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja
  sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan
  perundang¬-undangan yang berlaku. | |||
| 
2. | 
Perusahaan
  menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip¬-prinsip
  keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku,
  asal¬-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-¬hal yang
  tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk
  berserikat sesuai dengan ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku. | |||
| 
3. | 
Perusahaan
  selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan
  aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan
  kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting. | |||
| 
4. | 
Perusahaan
  selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada
  Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan
  Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok¬-pokok Organisasi. Perusahaan juga
  menjamin bahwa peraturan¬-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar
  Good Corporate Governance. | |||
| 
5. | 
Perusahaan
  mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
  Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama,
  budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang
  berbeda¬-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-¬perbedaan tersebut,
  Perusahaan tetap menerapkan praktik¬-praktik yang didasarkan pada
  prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance. | |||
| 
6. | 
Perusahaan
  menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara
  lain: | |||
| 
 | ||||
| 
7. | 
Perusahaan
  menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk
  itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan
  selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai
  tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan
  mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan
  efektif. | |||
| 
8. | 
Pekerja
  juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan.
  Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain : | |||
| 
 | 
E.
F. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN
| 
1. | 
Perusahaan
  selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada
  pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas
  pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu
  berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas
  secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun
  peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai. | |||
| 
2. | 
Untuk
  memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan
  kepercayaan konsumen dengan: | |||
| 
 | 
Insan POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer
dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.
G. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PESAING
POS INDONESIA menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan
diri dan introspeksi dengan cara :
| 
1. | 
Melakukan
  market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing. | |
| 
2. | 
Melakukan
  persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang
  bermutu. | 
H.
I. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA
BARANG DAN JASA/REKANAN
| 
1. | 
Perusahaan
  bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh rekanan
  yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa diskriminasi. Pertimbangan
  pemberian pekerjaan didasarkan atas kriteria yang antara lain meliputi: | |||
| 
 | ||||
| 
2. | 
Perusahaan
  menciptakan iklim kompetisi yang adil (fair) dan transparan dalam pengadaan
  barang dan jasa dengan cara : | |||
| 
 | 
J.ETIKA PERUSAHAAN DALAM SISTEM
PENGADAAN DAN KONTRAK PEKERJAAN
| 
1. | 
Perusahaan
  menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan
  menjunjung prinsip-¬prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif,
  fairness sesuai dengan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku. | |||
| 
2. | 
Perusahaan
  mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain : | |||
| 
 | ||||
| 
3. | 
Kontrak
  Pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk
  melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan
  hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah
  dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak
  dipenuhinya kewajiban masing-masing. | 
K. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA
KERJA
POS INDONESIA meningkatkan iklim saling percaya, menghargai
dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis
yang berlaku dengan cara :
| 
1. | 
Membuat
  perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja
  dan tidak melanggar aturan dan prosedur. | |
| 
2. | 
Mengutamakan
  pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik. | |
| 
3. | 
Membangun
  komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang
  terbaik dalam rangka peningkatan kinerja. | 
L. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
KREDITUR/INVESTOR
POS INDONESIA menerima pinjaman/penanaman modal hanya
ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan
dengan cara :
| 
1. | 
Menyediakan
  informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor. | |
| 
2. | 
Memilih
  kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat
  dipertanggungjawabkan. | |
| 
3. | 
Menerima
  pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan
  klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness). | |
| 
4. | 
Memberikan
  informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan
  kepercayaan kreditur/investor. | |
| 
5. | 
Menjajaki
  peluang bisnis dengan kreditur untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan. | 
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
PEMERINTAH
POS INDONESIA berkomitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan cara :
| 
1. | 
Membina
  hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah. | |
| 
2. | 
Menerapkan
  standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
  mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan. | 
N.
O. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
MASYARAKAT
| 
1. | 
Perusahaan
  sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan
  dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh
  karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta
  pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan
  jangka panjang Perusahaan. | |||
| 
2. | 
Dalam
  hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa
  menerapkan berbagai prinsip antara lain : | |||
| 
 | ||||
| 
3. | 
Perusahaan
  melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi
  masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi
  dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara : | |||
| 
 | 
P. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MEDIA
MASSA
POS INDONESIA menjadikan media massa sebagai mitra dan alat
promosi untuk membangun citra yang baik dengan :
| 
1. | 
Memberikan
  informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa. | |
| 
2. | 
Menerima
  dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media
  massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya. | |
| 
3. | 
Mengundang
  media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan. | 
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
| 
1. | 
Perusahaan
  menjalankan operasional dengan mematuhi hukum maupun praktek standar industri
  yang berlaku serta kebijakan dan standar sistem manajemen lingkungan dalam
  rangka perhatiannya terhadap perlindungan kelestarian lingkungan. | |
| 
2. | 
Perusahaan
  selalu mengevaluasi kebijakan tentang lingkungan. Dalam menjalankan pekerjaan
  setiap Karyawan melakukan identifikasi, kontrol dan menghindari atau
  meminimalkan penggunaan bahan¬-bahan yang memberikan dampak negatif pada
  lingkungan serta mengurangi limbah. Sistem manajemen lingkungan akan
  dilakukan peningkatan secara berkelanjutan. | 
N. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN
ORGANISASI PROFESI
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan
dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis,
mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
| 
1. | 
Menerapkan
  standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi. | |
| 
2. | 
Memberikan
  perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi. | 
M. STANDAR TATA PERILAKU
A. ETIKA KERJA SESAMA INSAN POS
INDONESIA
Etika kerja antar sesama insan POS INDONESIA dilandasi dengan
:
- Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan
     kinerja yang optimal.
- Jujur, sopan dan tertib.
- Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran
     serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
- Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam
     menyelesaikan tugas.
- Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer
     pengetahuan dan kemampuan.
- Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam
     melaksanakan tugas.
- Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk
     melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
- Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar
     golongan.
B. ETIKA KERJA ANTARA ATASAN DENGAN
BAWAHAN
Setiap atasan maupun bawahan wajib untuk melaksanakan standar
tata perilaku dalam menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan yang diatur
sebagai berikut :
- Setiap atasan harus bisa menjadi panutan, pengarah,
     motivator, pembimbing dan pengawas bagi bawahannya serta bertanggung jawab
     atas perilaku dan kinerja bawahannya.
- Setiap atasan harus memperhatikan bawahannya untuk
     selalu meningkatkan keteramplan, ahlak, intelektualitas/pengetahuan, etika
     dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement)
- Setiap bawahan secara aktif harus senantiasa
     mengembangkan diri dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan
     mengindahkan petunjuk, arahan, serta bimbingan atasannya.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa saling
     menerima, menghormati, menghargai,mengingatkan dan membina kerjasama yang
     efektif, didasari dengan ketulusan hati dan itikad baik.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa membangun
     hubungan komunikasi yang terbuka, efektif dan lancar.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa menciptakan
     suasana kerja yang sehat dan kondusif dalam lingkungan yang selalu bersih,
     indah dan rapih.
C.
D. MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN
INFORMASI PERUSAHAAN
| 
1. | 
Data
  Perusahaan dan Kerahasiaan Informas. | |||||||
| 
 | ||||||||
| 
2. | 
Keterbukaan
  Informasi. | |||||||
| 
 | 
E. MENJAGA HARTA PERUSAHAAN
Insan POS INDONESIA mengoptimalkan penggunaan harta
Perusahaan dengan cara :
| 
1. | 
Bertanggung
  jawab atas pengelolaan harta Perusahaan dan menghindarkan penggunaannya di
  luar kepentingan Perusahaan. | |
| 
2. | 
Mengamankan
  harta Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan. | |
| 
3. | 
Melakukan
  penghematan pemakaian energi. | 
F. MENJAGA KEAMANAN, KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA PEKERJA
| 
1. | 
Perusahaan
  senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menyadari
  bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal sangat
  penting bagi keberhasilan jangka panjang. | |||
| 
2. | 
Perusahaan
  menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Oleh karena itu Perusahaan
  akan selalu memastikan bahwa lokasi usaha serta fasilitas, sarana dan
  prasarana Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang¬-undangan yang
  berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. | |||
| 
3. | 
Kesehatan
  dan Keselamatan Kerja Pekerja diusahakan Perusahaan dengan cara antara lain : | |||
| 
 | 
G. MENCATAT DATA DAN PELAPORAN
Insan POS INDONESIA mengelola data secara rapi, tertib,
teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara :
| 
1. | 
Mencatat
  data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapat
  dipertanggungjawabkan. | |
| 
2. | 
Menyajikan
  laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam
  pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja. | |
| 
3. | 
Menyampaikan
  data dan laporan yang seharusnya disampaikan. | 
H. MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
| 
1. | 
Perusahaan
  mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana seseorang
  (anggota Direksi atau pekerja) karena kedudukan atau wewenang yang dimiliki
  di Perusahaan mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi
  pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perusahaan secara objektif. Benturan
  kepentingan tersebut menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan
  ekonomis pribadi, kelompok atau keluarga dengan kepentingan ekonomis
  Perusahaan. Dalam banyak kasus, seseorang tidak mungkin memenuhi kedua
  kepentingan yang bertentangan tersebut tanpa melakukan kompromi pada satu
  atau yang lain, dan oleh karena itu maka setiap benturan kepentingan harus
  diungkapkan kapan pun terjadi. | |||
| 
2. | 
Prinsip
  utama yang dianut oleh Perusahaan yang harus diikuti untuk mencegah
  terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering
  ditimbulkannya antara lain adalah: | |||
| 
 | ||||
| 
3. | 
Anggota
  Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila : | |||
| 
 | ||||
| 
4. | 
Direksi,
  dan pekerja dilarang berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang
  melibatkan suatu Perusahaan di mana yang bersangkutan atau keluarga yang
  bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai
  kepentingan finansial atas transaksi tersebut. | |||
| 
5. | 
Perusahaan
  mendefinisikan berpartisipasi dalam proses pengadaan sebagai berikut: | |||
| 
 | ||||
| 
6. | 
Direksi
  dan pekerja dapat melakukan aktivitas lain di luar jam kerja, dengan syarat
  bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
  kepentingan Perusahaan dan/atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan
  yang bersangkutan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan. | |||
| 
7. | 
Setiap
  Jajaran Perusahaan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali
  dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam segenap kegiatan
  sehari-hari. | 
I. KETERLIBATAN DALAM POLITIK
| 
1. | 
Perusahaan
  memiliki kebijakan yang mengharuskan Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja
  yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk
  patuh terhadap peraturan perundang¬-undangan yang mengatur keterlibatan
  Perusahaan dalam urusan publik. | |
| 
2. | 
Perusahaan
  mengakui hak setiap orang untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan
  keyakinannya. Oleh karena itu Perusahaan tidak memperbolehkan seorang pun
  melakukan pemaksaan kepada orang lain sehingga membatasi hak individu yang bersangkutan
  untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Perusahaan memiliki kebijakan untuk
  meminta agar pekerja yang aktif dalam partai politik dan/atau menjadi calon
  partai politik dalam pemilu untuk mengundurkan diri dari Perusahaan sebagai
  mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |
| 
3. | 
Perusahaan
  melarang pemberian sumbangan untuk partai politik mana pun sebagaimana
  ditetapkan oleh undang-undang. | |
| 
4. | 
Perusahaan
  melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja membawa, memperlihatkan,
  memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di
  lingkungan Perusahaan. | |
| 
5. | 
Perusahaan
  melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja merangkap jabatan sebagai
  pengurus partai politik dan/ atau anggota legislative. | |
| 
6. | 
Praktik
  yang diterapkan Perusahaan dalam kaitannya dengan keterlibatan dengan politik
  di antaranya menyatakan Perusahaan tidak akan memberikan dana, aset, atau
  fasilitas Perusahaan untuk kepentingan partai politik, seorang atau lebih
  calon anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif kecuali dilaksanakan sesuai
  dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. | 
MENGHINDARI PERNYATAAN PALSU, KLAIM
PALSU DAN KONSPIRASI
| 
1. | 
Setiap
  pihak di dalam Perusahaan, yang berkaitan dengan pekerjaan mulai penyiapan
  proposal, negosiasi dan administrasi termasuk akuntansi untuk biaya dan
  kewajiban, kajian serta penulisan laporan, harus menyadari pentingnya membuat
  pernyataan (lisan maupun tertulis) yang akurat dan klaim yang benar kepada
  Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah maupun pihak lain. | |||
| 
2. | 
Adanya
  kesengajaan dalam menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau
  yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain
  untuk merugikan Perusahaan atau pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya
  hukuman administratif atau bahkan tuntutan pidana bagi yang terlibat, baik
  Direksi dan Karyawan maupun pihak lain sesuai ketentuan perundang¬-undangan
  yang berlaku. | |||
| 
3. | 
Praktik
  yang dikategorikan dalam Pernyataan Palsu antara lain: | |||
| 
 | ||||
| 
4. | 
Praktik
  yang dikategorikan dalam Klaim Palsu adalah tindakan yang secara sadar
  dilakukan dalam upaya memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran
  berdasarkan data yang diketahui palsu. Penerapan atas kriteria ini termasuk
  data yang berkaitan dengan dokumen pengiriman, tagihan rekanan atau
  sub¬-kontraktor, dan lain-¬lain yang merupakan dasar untuk melakukan klaim. | |||
| 
5. | 
Praktik
  yang dikategorikan dalam Konspirasi adalah tindakan yang secara sadar
  dilakukan dalam upaya merencanakan dan melakukan kerjasama atau
  persekongkolan dengan pihak¬-pihak tertentu untuk melakukan tindak
  kecurangan, penyelewengan dan pelanggaran hukum dan/atau peraturan Perusahaan
  dengan maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok. | 
MENERIMA
HADIAH/CINDERAMATA/GRATIFIKASI DAN ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA tidak menerima
hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan
jabatan dan pekerjaannya, kecuali menerima benda-benda promosi yang
mencantumkan logo/nama Perusahaan pemberi.
MEMBERI HADIAH/CINDERA MATA DAN
ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA dapat memberikan hadiah/cindera mata dan
entertainment kepada pihak lain dengan syarat:
- Menunjang kepentingan Perusahaan.
- Tidak dimaksudkan untuk menyuap.
- Telah dianggarkan oleh Perusahaan.
- Apabila hadiahcindera mata berupa benda maka harus
     mencantumkan logo/nama POS INDONESIA.
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT
TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan POS INDONESIA bebas dari penyalahgunaan narkoba dan
miras
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar